Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

Upacara Bendera Dilaksanakan Pada 3 Momen Berdasarkan Permendikbud Baru

Gambar
Ada 3 momen pelaksanaan upacara bendera yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, ditetapkan tanggal 25 Juni 2018 ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy. Pada pasal 2 tertulis : (1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; b. hari Senin; dan c. hari besar nasional. (2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi: a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November. Itulah momen pelaksanaan Upacara Di Sekolah. Sejak 2018 ini Upacara Di Sekolah Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza.

Upacara Di Sekolah Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Gambar
Mulai tahun 2018 ini, setiap upacara bendera yang dilaksanakan di sekolah harus menyanyikan lagi Indonesia Raya secara lengkap 3 stanza. Selain itu Lagu Indonesia Raya juga tidak hanya dinyanyikan oleh kelompok paduan suara saja, namun seluruh peserta upacara. Aturan baru dalam pelaksanaan upacara tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, ditetapkan tanggal 25 Juni 2018 ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy. Peraturan Menteri tersebut mulai diberlaku sejak tanggal diundangkan yakni 29 Juni 2018. " Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat." demikian bunyi pasal 18 ayat 1 peraturan menteri tersebut. Untuk sikap menghormat, dalam peraturan itu juga dinyatakan tidak hanya seperti menghormat pada umumnya yakni mengangkat tangan kan