Kemenag Inginkan UU Guru dan Dosen Dipisah

Direktur GTK Madrasah Kemenag, Suyitno
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia berkeinginan agar Undang-undang 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen direvisi dengan memisahkan UU antara Guru dan Dosen. 

"UU 14 tahun 2005 sudah expired, sehingga mendesak untuk direvisi,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, dikutip dari Republika.co.id, Senin (23/7).

Menurutnya, pemisahan Undang-Undang guru dan Dosen harus dilakukan. Karena persoalan yang dihadapi antara guru dan dosen dalam melaksanakan tugas juga berbeda.

"Masalah guru dan dosen berbeda. Jadi perlu mendapat perlakuan dan payung hukum yang berbeda pula," kata Suyitno.

Apalagi menurut Suyitno UU nomor 14 tahun 2005 belum mengakomodir unsur tenaga pendidikan dan belum mampu menjawab tantangan dan isu guru saat ini. 

Postingan populer dari blog ini

Tahun 2022 Nanti, Ada 85.650 Guru Akan Pensiun

Mendikbud Akui Bahwa Guru Honorer Masih Sangat Dibutuhkan

Wapres Harapkan Guru Di Desa Harus Memperbaharui Kompetensi