Postingan

Upacara Bendera Dilaksanakan Pada 3 Momen Berdasarkan Permendikbud Baru

Gambar
Ada 3 momen pelaksanaan upacara bendera yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, ditetapkan tanggal 25 Juni 2018 ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy. Pada pasal 2 tertulis : (1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; b. hari Senin; dan c. hari besar nasional. (2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi: a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November. Itulah momen pelaksanaan Upacara Di Sekolah. Sejak 2018 ini Upacara Di Sekolah Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza.

Upacara Di Sekolah Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Gambar
Mulai tahun 2018 ini, setiap upacara bendera yang dilaksanakan di sekolah harus menyanyikan lagi Indonesia Raya secara lengkap 3 stanza. Selain itu Lagu Indonesia Raya juga tidak hanya dinyanyikan oleh kelompok paduan suara saja, namun seluruh peserta upacara. Aturan baru dalam pelaksanaan upacara tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, ditetapkan tanggal 25 Juni 2018 ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy. Peraturan Menteri tersebut mulai diberlaku sejak tanggal diundangkan yakni 29 Juni 2018. " Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat." demikian bunyi pasal 18 ayat 1 peraturan menteri tersebut. Untuk sikap menghormat, dalam peraturan itu juga dinyatakan tidak hanya seperti menghormat pada umumnya yakni mengangkat tangan kan...

Kemenag Inginkan UU Guru dan Dosen Dipisah

Gambar
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Suyitno Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia berkeinginan agar Undang-undang 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen direvisi dengan memisahkan UU antara Guru dan Dosen.  "UU 14 tahun 2005 sudah expired, sehingga mendesak untuk direvisi,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, dikutip dari Republika.co.id, Senin (23/7). Menurutnya, pemisahan Undang-Undang guru dan Dosen harus dilakukan. Karena persoalan yang dihadapi antara guru dan dosen dalam melaksanakan tugas juga berbeda. "Masalah guru dan dosen berbeda. Jadi perlu mendapat perlakuan dan payung hukum yang berbeda pula," kata Suyitno. Apalagi menurut Suyitno UU nomor 14 tahun 2005 belum mengakomodir unsur tenaga pendidikan dan belum mampu menjawab tantangan dan isu guru saat ini. 

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Belajar

Gambar
Faktor-faktor yang mempengaruhi belajar digolongkan menjadi dua yaitu faktor ekstern dan faktor intern.Faktor ekstern adalah faktor yang berasal dari luar diri individu tersebut, sedangkan faktor intern yaitu faktor yang berasal dari dalam individu tersebut. Dimyati dan Mudjiono dalam bukunya yang berjudul Belajar Dan Pembelajaran mengemukakan bahwa faktor intern yang dialami dan dihayati oleh siswa yang berpengaruh pada proses belajar sebagai berikut: 1) Sikap terhadap belajar. Sikap merupakan kemampuan memberikan penilaian tentang sesuatu, yang membawa diri sesuai dengan penilaian. Adanya penilaian tentang sesuatu, mengakibatkan terjadinya sikap menerima, menolak, atau mengabaikan. Siswa memperoleh kesempatan belajar. Meskipun demikian, siswa dapat menerima, menolak, atau mengabaikan kesempatan belajar tersebut. 2) Motivasi belajar. Motivasi belajar merupakan kekuatan mental yang mendorong terjadinya proses belajar. Motivasi balajar pada diri siswa dapat menjadi lemah. T...

Kemendikbud Siap Revitalisasi 18 SMK Menjadi SMK Perfilman

Gambar
Batu - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Didik Suhardi mengungkapkan setidaknya terdapat 18 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tahun ini siap direvitalisasi untuk menyiapkan tenaga terampil di bidang perfilman. Menurut Didik, Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) bekerja sama dengan Direktorat Pembinaan SMK sedang menyiapkan mekanisme bantuan teknis dan non teknis untuk mendorong peningkatan kapasitas SMK tersebut. "Kemendikbud, dalam hal ini Pusbangfilm dan Direktorat Pembinaan SMK dapat memberikan pembinaan kepada SMK di bidang broadcasting agar dapat menyediakan tenaga perfilman yang berkualitas," tuturnya di acara pembukaan Rapat Koordinasi Pengembangan Perfilman Indonesia, di Batu Selasa malam (13/2/2018). Menurut Sesjen Kemendikbud, dari hasil pemetaan, saat ini terdapat 112 SMK yang memiliki jurusan/peminatan broadcasting yang dapat dikembangkan menjadi SMK bidang perfilman. Kemendikbud akan memastikan pen...

Sejak 2013, Guru SD ini Cabuli 65 Siswa Laki-laki

Gambar
Tersangka saat ditahan Surabaya – Seorang guru sekolah dasar di Surabaya, MSH (29) ditangkap polisi karena mencabuli siswa laki-laki sebanyak 65 orang. Dari penyelidikan, Perbuatan keji pelaku telah berlangsung sejak 2013. Korbanya rata-rata berusia 8-11 tahun. Dikutip dari Liputan6.com, Jumat (23/2/2018), enam korban di antaranya telah melaporkan tindakan asusila pelaku ke polisi. Aksi bejat pelaku dilakukan di sejumlah tempat mulai dari ruangan kelas, kolam renang, hingga bus yang digunakan untuk karya wisata. Saat ini polisi terus mendalami kasus asusila yang dilakukan guru ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk orangtua korban. "Karena pelaku ini wali kelas, jadi pelaku ini main pegang-pegang korbannya, karena mungkin korban takut kepada gurunya yang juga merupakan wali kelas korban," jelas Irjen Pol Machfud Arifin Kapolda Jawa Timur. Atas perbuatannya, dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 ta...

2018, Guru Tidak Urus Administrasi Lagi Ke Disdik

Gambar
Jakarta, - Untuk Tahun 2018, Guru diusahakan tidak mengurus administrasi lagi di Kantor Dinas Pendidikan. Melainkan staf-staf dinas pendidikan langsung mendatangi sekolah untuk mengumpulkan semua administrasi kebutuhan guru. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, James Modouw, Sabtu (16/12/2017). “Untuk selanjutnya akan ada perubahan di 2018. Nantinya dinas pendidikan akan menugaskan staf-stafnya turun ke sekolah-sekolah mengurus administrasi kepegawaian guru,” tutur James seperti dikutip dari jpnn.com. Dia juga menjelaskan mengenai administrasi guru yang terbagi menjadi tiga bagian. Pertama adalah administrasi edukatif untuk guru dalam menilai anak didik dan menyusun rencana pembelajaran sebagai bagian dari profesi.  Kedua, administrasi kepegawaian. Selama ini guru-guru di daerah mengurus sendiri urusan kepegawaian ke dinas pendidikan.  Ketiga, administrasi data tanpa tergantung dengan tata usa...