Postingan

Akan Ada Seleksi PPPK Bagi Guru Honorer Berusia 35 Tahun Keatas

Gambar
Jakarta - Para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun dapat mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi itu akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018 selesai. “Mudah-mudahan ini adalah solusi yang terbaik. Dengan kerendahan hati saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, untuk membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik kita. Tetap fokus mengajar di sekolah,”  kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip dari kompas.com, Sabtu (22/9/2018). Ia menegaskan, para guru honorer agar tak lagi melakukan kegiatan di luar tugasnya sebagai guru karena pemerintah telah memberi solusi. Juga agar tidak berkecil hati karena tidak dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena terkendala usia yang melebihi dari persyaratan. Maka mengikuti seleksi PPPK adalah solusinya. “Untuk para guru honorer y...

Ada 108 Ribu, Formasi Guru CPNS Tahun 2018

Gambar
Pada pelamaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 Sebanyak 108 ribu formasi guru diperuntukkan bagi instansi pemerintah daerah se Indonesia dan Kementrian Agama. Formasi sebanyak 96 ribu diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah yang membuka formasi pelamaran jabatan guru, yang terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88 ribu formasi dan Guru Agama sebanyak 8 ribu formasi. Selain formasi guru untuk Instansi Pemerintah Daerah, masih ada formasi Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12 Ribu formasi. Sehingga jika di total ada 108 ribu formasi guru yang akan dilamar. “Proporsi terbesar formasi CPNS tahun ini adalah untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis yang saat ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang memiliki kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan program Nawacita,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafru...

Upacara Bendera Dilaksanakan Pada 3 Momen Berdasarkan Permendikbud Baru

Gambar
Ada 3 momen pelaksanaan upacara bendera yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, ditetapkan tanggal 25 Juni 2018 ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy. Pada pasal 2 tertulis : (1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; b. hari Senin; dan c. hari besar nasional. (2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi: a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November. Itulah momen pelaksanaan Upacara Di Sekolah. Sejak 2018 ini Upacara Di Sekolah Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza.

Upacara Di Sekolah Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Gambar
Mulai tahun 2018 ini, setiap upacara bendera yang dilaksanakan di sekolah harus menyanyikan lagi Indonesia Raya secara lengkap 3 stanza. Selain itu Lagu Indonesia Raya juga tidak hanya dinyanyikan oleh kelompok paduan suara saja, namun seluruh peserta upacara. Aturan baru dalam pelaksanaan upacara tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, ditetapkan tanggal 25 Juni 2018 ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy. Peraturan Menteri tersebut mulai diberlaku sejak tanggal diundangkan yakni 29 Juni 2018. " Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat." demikian bunyi pasal 18 ayat 1 peraturan menteri tersebut. Untuk sikap menghormat, dalam peraturan itu juga dinyatakan tidak hanya seperti menghormat pada umumnya yakni mengangkat tangan kan...

Kemenag Inginkan UU Guru dan Dosen Dipisah

Gambar
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Suyitno Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia berkeinginan agar Undang-undang 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen direvisi dengan memisahkan UU antara Guru dan Dosen.  "UU 14 tahun 2005 sudah expired, sehingga mendesak untuk direvisi,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, dikutip dari Republika.co.id, Senin (23/7). Menurutnya, pemisahan Undang-Undang guru dan Dosen harus dilakukan. Karena persoalan yang dihadapi antara guru dan dosen dalam melaksanakan tugas juga berbeda. "Masalah guru dan dosen berbeda. Jadi perlu mendapat perlakuan dan payung hukum yang berbeda pula," kata Suyitno. Apalagi menurut Suyitno UU nomor 14 tahun 2005 belum mengakomodir unsur tenaga pendidikan dan belum mampu menjawab tantangan dan isu guru saat ini. 

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Belajar

Gambar
Faktor-faktor yang mempengaruhi belajar digolongkan menjadi dua yaitu faktor ekstern dan faktor intern.Faktor ekstern adalah faktor yang berasal dari luar diri individu tersebut, sedangkan faktor intern yaitu faktor yang berasal dari dalam individu tersebut. Dimyati dan Mudjiono dalam bukunya yang berjudul Belajar Dan Pembelajaran mengemukakan bahwa faktor intern yang dialami dan dihayati oleh siswa yang berpengaruh pada proses belajar sebagai berikut: 1) Sikap terhadap belajar. Sikap merupakan kemampuan memberikan penilaian tentang sesuatu, yang membawa diri sesuai dengan penilaian. Adanya penilaian tentang sesuatu, mengakibatkan terjadinya sikap menerima, menolak, atau mengabaikan. Siswa memperoleh kesempatan belajar. Meskipun demikian, siswa dapat menerima, menolak, atau mengabaikan kesempatan belajar tersebut. 2) Motivasi belajar. Motivasi belajar merupakan kekuatan mental yang mendorong terjadinya proses belajar. Motivasi balajar pada diri siswa dapat menjadi lemah. T...

Kemendikbud Siap Revitalisasi 18 SMK Menjadi SMK Perfilman

Gambar
Batu - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Didik Suhardi mengungkapkan setidaknya terdapat 18 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tahun ini siap direvitalisasi untuk menyiapkan tenaga terampil di bidang perfilman. Menurut Didik, Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) bekerja sama dengan Direktorat Pembinaan SMK sedang menyiapkan mekanisme bantuan teknis dan non teknis untuk mendorong peningkatan kapasitas SMK tersebut. "Kemendikbud, dalam hal ini Pusbangfilm dan Direktorat Pembinaan SMK dapat memberikan pembinaan kepada SMK di bidang broadcasting agar dapat menyediakan tenaga perfilman yang berkualitas," tuturnya di acara pembukaan Rapat Koordinasi Pengembangan Perfilman Indonesia, di Batu Selasa malam (13/2/2018). Menurut Sesjen Kemendikbud, dari hasil pemetaan, saat ini terdapat 112 SMK yang memiliki jurusan/peminatan broadcasting yang dapat dikembangkan menjadi SMK bidang perfilman. Kemendikbud akan memastikan pen...